Friday, 25 November 2022

CYBER CRIME.

 Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo guys kembali lagi ni sama saya” adzkiya haura ayyasy” dengan NIM  222410103082,saya dari fakultas ilmu komputer dengan prodi informatika di universitas jember ,dan bagi pembaca yang baru bergabung halo salam kenal…..  okee jadi langsung aja ya guys jadi disini saya bakal membahas sedikit tentang CYBER CRIME.

Jadi kemarin pada hari rabu kemarin  saya mengikuti mata kuliah etika profesi dengan baik dan lancar.Jadi disini seperti biasa saya akan membagi ilmu yang telah saya dapatkan dalam materi etika profesi kemarin.

Oke jadi langsung lanjut aja ya guys,etika profesi kali ini saya akan membahas tentang suatu materi yang gak kalah seru ni dengan materi sebelumnya materi yang akan saya bahas kali ini itu,tentang “CYBER CRIME ”.disini saya akan memberi sedikit informasi betapa pentingnya kita harus belajar tentang apa itu ,jadi ikuti CYBER CRIME.  


 
Cyber space atau biasa disebut dunia maya merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata) dan dapat dirasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata.


A. KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME)

Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:

1. Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.

2. Kejahatan ang bertujuan menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.


Dan seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, kedua hal tersebut sering terjadi.


Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi , yaitu:

1. Interruption merupakan suatu ancaman teradap availability, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.

2. Interception merupakan ancaman terhadap kerahasiaan(secrecy), informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.

3. Modificaton merupakan ancaman terhadap integritas orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginan.

4. Fabricaton merupakan ancamanancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi.


B. JENIS-JENIS CYBER CRIME

Menurut FBI dan National White Collar Crime Center, yaitu:

1. Computer Network Break-ins

2. Industrial Espionage

3. Software Piracy

4. Child Prnography

5. E-mail Bombings

6. Password Sniffers

7. Spoofing

8. Credit Card Fraud


Menurut Perundang-undangan di Indonesia

1. Illega Access yaitu tindak kejahatan murni, yang dilakukan secara disengaja dengan cara pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

2. Data Interference yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.

3. System interference yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.

4. Illegal Interception yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.

5. Data Theft yaitu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain.

6. Data Leakage and Espionage yaitu tindakan pengintaian yang sebagian besar menargetkan perusahaan atau lembaga pemerintah untuk tujuan keuntungan ekonomi, politik, atau militer.

7. Misuse of Device yaitu penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code).

8. Credit Card Fraud yaitu transaksi yang tidak sah atau ilegal. Misalnya adalah transaksi kartu kredit yang tidak diketahui oleh pemilik kartu.

9. Bank Fraud yaitu tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi Bank, nasabah atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

10. Service Offered Fraud yaitu penipuan yang dilakukan melalui penawaran suatu jasa.

11. Identity Theft and Fraud yaitu  tercurinya informasi pribadi seperti Nama, istri, anak, alamat rumah, email, akun sosial media dan kartu identitas atau KTP untuk melakukan tidak penipuan/penggelapan.

12. Computer-related Fraud yaitu  penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya

barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data

komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan

untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).

13. Computer-related Forgery yaitu  pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan

mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik).

14. Computer-related Extortion and Threats yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

15. Child Pornography yaitu penggunaan anak sebagai model dan artis dalam situs-situs porno yang berada di dalam dunia maya atau internet.

16. Infrengements of Copyright and Related rights yaitu pelanggaran yang dilakukan terhadap hak cipta dan hak-hak terkait. 

17. Drug Traffickers yaitu sebuah tindak kejahatan transnasional yang dilakukan oleh sekelompok kejahatan yang terorganisir, dimana pengedarannya dan perdagangannya dilakukan melewati lintas batas Negara secara illegal.


C. HAL-HAL YANG DILAKUKAN UNTUK MENCEGAH CYBER CRIME


1. Menjaga sistem komputer selalu up to date.

2. Mengkonfigurasi sistem agar tetap aman.

3. Memilih sebuah password and melindunginya.

4. Selalu membiarkan firewall hidup.

5. Menginstall atau meng-update software antivirus.

6. Melindungi informasi pribadi.

7. Membaca kebijakan yang ada di website.

8. Meninjau laporan keuangan secara teratur

Saturday, 5 November 2022

UU HAK CIPTA,PATEN,MEREK

 Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo guys kembali lagi ni sama saya” adzkiya haura ayyasy” dengan NIM  222410103082,saya dari fakultas ilmu komputer dengan prodi informatika di universitas jember ,dan bagi pembaca yang baru bergabung halo salam kenal…..  okee jadi langsung aja ya guys jadi disini saya bakal membahas sedikit tentang UU HAK CIPTA,PATEN,DAN MEREK.

Jadi kemarin pada hari rabu kemarin  saya mengikuti mata kuliah etika profesi dengan baik dan lancar.Jadi disini seperti biasa saya akan membagi ilmu yang telah saya dapatkan dalam materi etika profesi kemarin.

Oke jadi langsung lanjut aja ya guys,etika profesi kali ini saya akan membahas tentang suatu materi yang gak kalah seru ni dengan materi sebelumnya materi yang akan saya bahas kali ini itu,tentang “UU HAK CIPTA,PATEN,MEREK ”.disini saya akan memberi sedikit informasi betapa pentingnya kita harus belajar tentang apa itu ,jadi ikuti UU HAK CIPTA,PATEN,DAN MEREK.  terus ya guys……. 





Okee jadi kita langsung bahas yaa guys materi tentang UU HAK CIPTA,PATEN,MEREK.
 
Dasar Hukum (Sebagai Refrensi)
  • UU Nomor 28 Tahun 2014 (Hak Cipta)
  • UU Nomor 13 Tahun 2016 (Paten)
  • UU Nomor 20 Tahun 2016 (Merek dan Indikasi Geografis)
  • PP Nomor 16 Tahun 2020 (Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait)
HAK CIPTA
UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1
  • Hak Cipta,hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan  diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesusai dengan ketentuan peraturan perumdang-undangan.
  • Pencipta seorang yang secaara sendiri menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi,oh iya disini bukan cuma hanya sendiri aja kok kita juga bisa bikin suatu karya bersama teman kita atau kelompok kita.
  • Ciptaan adalah sebuah karya yang telah di ciptakan oleh pencipta hasilnya itu bisa dari bidang ilmu pengetahuan ,seni,dan sastra,ini adalah sebuah inspirasi ke mampuan pencipta dalam bentuk yang nyata.
  • Pemegang Hak Cipta pencipta sebagai pemilik Hak cipta,pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta,atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  • Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi peaku pertunjukan,produser fonogram,atau sebuah lembaga penyiaran.
PATEN
UU No 13 Tahun 2016  Pasal 1

Paten
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut,

Invensi
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses,atau  penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor
seorang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi

Lisensi
izin yang di berikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih di lindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.


MEREK
UU No 20 Tahun 22016 Pasal 1

Merek
tanda yang memiliki daya pembeda dan ini digunakan dalam kegiatan perdagangan barang,nah tanda nya ini bisa berupa nama,kata,huruf  dll.

Merek Jasa 
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Dagang
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Hak atas Merek
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu  dengan menggunakan sendiri merek tersebut dan dia juga bisa memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

INDIKASI GEOGRAFIS
UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

Indikasi Geografis
tanda yang menunjukkan daerah asal barang dan produk karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam.

Hak atas Indikasi Geografis
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi Geografis yang terdaftar,selama reputasi,kualitas,dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

MEREK YAN TIDAK DAPAT DI DAFTARKAN.
  • Bertentangan dengan ideologi negara
  • Berkaitan dengan atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan penfaftarannya
  • Memuat unsur yang menyesatka masyarakat
  • Tidak memiliki pembeda atau merupakan nama umum atau lambang milik umum
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,manfaat,atau khasiat dari barang.

oke guys jadi sekian materi dari UU HAK CIPTA,PATEN,MEREK,semoga ini dapat membantu kalian ya,sampai ketemu di materi berikutnya.

wassalamualaikum WR.WB















Tuesday, 1 November 2022

Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo guys kembali lagi ni sama saya” adzkiya haura ayyasy” dengan NIM  222410103082,saya dari fakultas ilmu komputer dengan prodi informatika di universitas jember ,dan bagi pembaca yang baru bergabung halo salam kenal…..  okee jadi langsung aja ya guys jadi disini saya bakal membahas sedikit tentang Peraturan dan Regulasi di Bidang IT

Jadi kemarin pada hari rabu kemarin  saya mengikuti mata kuliah etika profesi dengan baik dan lancar.Jadi disini seperti biasa saya akan membagi ilmu yang telah saya dapatkan dalam materi etika profesi kemarin.

Oke jadi langsung lanjut aja ya guys,etika profesi kali ini saya akan membahas tentang suatu materi yang gak kalah seru ni dengan materi sebelumnya materi yang akan saya bahas kali ini itu,tentang “Peraturan dan Regulasi di Bidang IT ”.disini saya akan memberi sedikit informasi betapa pentingnya kita harus belajar tentang apa itu ,jadi ikuti  Peraturan dan Regulasi di Bidang IT terus ya guys……. 

 

 


oke jadi kita langsung bahas aja ya teman teman....

 Teknologi Informasi dan teknologi memiliki 3 komponen yaitu :
1. Komputer
2. Multimedia
3. Telekomunikasi
Jika salah satu diantaranya tidak ada maka tidak bisa disebut teknologi informasi dan teknologi. Jenis-jenis dari komputer ada berbagai macamnya,naha macam-macam dari komputer tersebut adalah yang disebut teknologi informasi dan teknologi.
 
selain itu disini juga ada yang namanya Landasan dari teknologi informasi dan komunikasi adalah  sebagian berikut:

1. hukum more

more adalah penemu intel,menyatakan bahwa kompleksitas pada alat elektronik dengan biaya yang minimal tetapi speknya naik/menigkat bahkan dalam setiap tahun terjadi dua kali. Contohnya seperti handphone pasti setiap saat terdapat pembaruan merk atau merk baru yang ada dalam setiap productnya seperti mungkin merk samsung yang terdiri dari berbagai macam type-type lagi di dalamnya. Nilai yang kita ambil dalam hukum more ilah kecepatan,maksudnya dengan TI semua bisa cepat.

2. Hukum Metcalfe

ROBET MELCAFE ialah penemu ethernet menyataan bahwa koneksi meningkat dari jaringan pangkat dari jumlah tittiknya ,maksdnya adalah kalau ada satu titik tidak ada koneksi dan dua titik berarti ada konksi dan bila ada titik koneksi. Kita adapat mengetahui dengan rumus n(n-1)/2.

3.hukum coase

 menyatakan bahwa lembaga konstitusi akan lebih efisien ketika melakukan outsource. nilai yang kita ambil ialah efisiensi,jadi ti itu dalam membuat semuanya lebih efisien.

refolusi industri,saat ini kita berada dalam industru 4.0,kenapa kita saat ini di bilang industri 4.0 karena makin kesini pengunaan teknologi semakin meningkat,dan sekarang pengunaan IT di bidang industri  sangat besar jadi guys makin berkembannya sebuah jaringan komputer berarti semakin banyak orang yang terhubung dengan kita.

ciri ciri kalau kita berada dalam industri 4.0 yaitu:
  1. inter operasionalitas :semua mesin sudah bisa beroperasi. contoh cctv yang bisa kita liat kapan saja dan dimana saja
  2. transparasi informasi
  3. semua yang kita tulis di sosmed itu bersifat public dan semuanya bisa melihatnya.
  4. asistensi teknologi 
  5. kemampuan untuk membantu mnausia mengambil keputusan untuk tidak melakukan hal yang tidak aman saat dilakukan
  6. sistem desentralisasi 
  7. kemampuan mesin utuk melakukan pengambilan keputusan sendiri dalam suatu sistem industri
dan ada juga yang namanya pembagian generasi,nah ini adalah beberapa generasi yang bisa kita ketahui:
  • ada generasi X sekita tahun 65-75
  • ada generasi M sekita tahun 77
  • ada generasi Z  ini adalah tahunnya kita
  • ada juga yang namanya generasi ALPHA ini adalah generasi jaman adek kita.
Transformasi ke kehidupan digital.Ada dunia fisik dan dunia maya ,dan ada juga yang namanya jaman Now yang dimana kita tidak pernah lepas dengan yang namanya  tekhnologi seperti HP,dengan besarnya teknologi jaman sekarang akhirnya muncullah profesi pekerjaan baru seperti fenomena onfluencer,dan banyak juga memunculkan banyak tokoh tokoh baru.

tapi dengan ada nya penggunaan internet pasti ada yang namanya tindakan kejahatan dalam media sosial seperti,menyebarkan berita berita hoax,ada juga komentar komentar yang buruk hingga membuat sakit hati seseorang dan masih banyak lain ya contohnhya.

maka dari itu terciptalah yang namanya UU ITE,oke jadi dalam teknologi sendiri ada juga yang namanya undang undang,di bidang hukum sendiri ada yang namanya cyber law yang mengatur uu ite yang berguna untuk mengatur informasi teknologi dan komunikasi. 

DASAR UU ITE :

1. pembangunan nasional senantiasa tanggap trhadap dinamika masyarakat
2. globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
3. kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam       berbagai  bidang 
4. pemanaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyaakat
5. teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang undangan demi kepentingan nasional
6. pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum

regulasi teknologi informasi 
1. uu noor 11 tahun 2008 : informasi dan transaksi elektronik
2. uu nomor 19 tahun 2016 : perubahan atas udang undng nonor 11 tahun 2008 tentng informasi dan transaksi elektronik

BAGIAN DARI UU ITE:
  • bab 1  ketentuan umum (definisi)
  • bab II ; asas dan tujuan 
  • bab III informasi dokumen dan tanda tangan elektronik
  • Bab vI : penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronika
  • bab v : transaksi elektronik
  • bab vI : nama domain,hcl,dan perlindungan hak pribadi 
  • bab vII : perbuatan yang dilarang
  • bab viii : penyelesean sengketa
  • bab ix : peran pemerinah dan peran masyarakat
  • bab x : penydikan
  • bab xi : ketentuan pidana 
  • bab xii : ketentuan peralihan
  • bab xiii : ketentuan peutup

PERUBAHAN PADA UU ITE :
1. menhindari multitafsir
2. menrunkan ancaman pidana 
3. melaksanaka putusan mahkamah kenstitusi
4. melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
5. memperkuat peran penyidik pegawai negri sipil
6. menmabhakn ketentuan mengenai hak untuk dilupakan 
7. memperkuat peran pemerinah dalam memberikan perlindungan

Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

  • Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses
  • Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik Umum
  • Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP


MENURUNKAN ANCAMAN PIDANA

Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:

  1. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
  2. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta


Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua keberunt sebagal berikut:

  • Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dolay Undang-Undang
  • Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenal keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
  • Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
  • Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi


menambahkan ketentuan mengenal "right to be forgotten" allas hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi elektronik yang sudah tidak relevan

Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala s gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
  • Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
  • Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang menink stan yang melanggar hukum

Oke guysss jadi untuk materi kali ini sampai sini dulu
wassalamualaikum WR.WB








IT Forensik

  Assalamualaikum Wr. Wb. Halo guys kembali lagi ni sama saya” adzkiya haura ayyasy” dengan NIM    222410103082,saya dari fakultas ilmu komp...