Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo guys kembali lagi ni sama saya” adzkiya haura ayyasy” dengan NIM 222410103082,saya dari fakultas ilmu komputer dengan prodi informatika di universitas jember ,dan bagi pembaca yang baru bergabung halo salam kenal….. okee jadi langsung aja ya guys jadi disini saya bakal membahas sedikit tentang CYBER CRIME.
Jadi kemarin pada hari rabu kemarin saya mengikuti mata kuliah etika profesi dengan baik dan lancar.Jadi disini seperti biasa saya akan membagi ilmu yang telah saya dapatkan dalam materi etika profesi kemarin.
Oke jadi langsung lanjut aja ya guys,etika profesi kali ini saya akan membahas tentang suatu materi yang gak kalah seru ni dengan materi sebelumnya materi yang akan saya bahas kali ini itu,tentang “CYBER CRIME ”.disini saya akan memberi sedikit informasi betapa pentingnya kita harus belajar tentang apa itu ,jadi ikuti CYBER CRIME.
Cyber space atau biasa disebut dunia maya merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata) dan dapat dirasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata.
A. KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME)
Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
1. Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.
2. Kejahatan ang bertujuan menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.
Dan seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, kedua hal tersebut sering terjadi.
Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi , yaitu:
1. Interruption merupakan suatu ancaman teradap availability, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
2. Interception merupakan ancaman terhadap kerahasiaan(secrecy), informasi yang ada di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
3. Modificaton merupakan ancaman terhadap integritas orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginan.
4. Fabricaton merupakan ancamanancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi.
B. JENIS-JENIS CYBER CRIME
Menurut FBI dan National White Collar Crime Center, yaitu:
1. Computer Network Break-ins
2. Industrial Espionage
3. Software Piracy
4. Child Prnography
5. E-mail Bombings
6. Password Sniffers
7. Spoofing
8. Credit Card Fraud
Menurut Perundang-undangan di Indonesia
1. Illega Access yaitu tindak kejahatan murni, yang dilakukan secara disengaja dengan cara pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
2. Data Interference yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
3. System interference yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
4. Illegal Interception yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
5. Data Theft yaitu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain.
6. Data Leakage and Espionage yaitu tindakan pengintaian yang sebagian besar menargetkan perusahaan atau lembaga pemerintah untuk tujuan keuntungan ekonomi, politik, atau militer.
7. Misuse of Device yaitu penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code).
8. Credit Card Fraud yaitu transaksi yang tidak sah atau ilegal. Misalnya adalah transaksi kartu kredit yang tidak diketahui oleh pemilik kartu.
9. Bank Fraud yaitu tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi Bank, nasabah atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
10. Service Offered Fraud yaitu penipuan yang dilakukan melalui penawaran suatu jasa.
11. Identity Theft and Fraud yaitu tercurinya informasi pribadi seperti Nama, istri, anak, alamat rumah, email, akun sosial media dan kartu identitas atau KTP untuk melakukan tidak penipuan/penggelapan.
12. Computer-related Fraud yaitu penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya
barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data
komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).
13. Computer-related Forgery yaitu pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan
mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik).
14. Computer-related Extortion and Threats yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
15. Child Pornography yaitu penggunaan anak sebagai model dan artis dalam situs-situs porno yang berada di dalam dunia maya atau internet.
16. Infrengements of Copyright and Related rights yaitu pelanggaran yang dilakukan terhadap hak cipta dan hak-hak terkait.
17. Drug Traffickers yaitu sebuah tindak kejahatan transnasional yang dilakukan oleh sekelompok kejahatan yang terorganisir, dimana pengedarannya dan perdagangannya dilakukan melewati lintas batas Negara secara illegal.
C. HAL-HAL YANG DILAKUKAN UNTUK MENCEGAH CYBER CRIME
1. Menjaga sistem komputer selalu up to date.
2. Mengkonfigurasi sistem agar tetap aman.
3. Memilih sebuah password and melindunginya.
4. Selalu membiarkan firewall hidup.
5. Menginstall atau meng-update software antivirus.
6. Melindungi informasi pribadi.
7. Membaca kebijakan yang ada di website.
8. Meninjau laporan keuangan secara teratur