Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo guys kembali lagi ni sama saya” adzkiya haura ayyasy” dengan NIM 222410103082,saya dari fakultas ilmu komputer dengan prodi informatika di universitas jember ,dan bagi pembaca yang baru bergabung halo salam kenal….. okee jadi langsung aja ya guys jadi disini saya bakal membahas sedikit tentang Peraturan dan Regulasi di Bidang IT
Jadi kemarin pada hari rabu kemarin saya mengikuti mata kuliah etika profesi dengan baik dan lancar.Jadi disini seperti biasa saya akan membagi ilmu yang telah saya dapatkan dalam materi etika profesi kemarin.
Oke jadi langsung lanjut aja ya guys,etika profesi kali ini saya akan membahas tentang suatu materi yang gak kalah seru ni dengan materi sebelumnya materi yang akan saya bahas kali ini itu,tentang “Peraturan dan Regulasi di Bidang IT ”.disini saya akan memberi sedikit informasi betapa pentingnya kita harus belajar tentang apa itu ,jadi ikuti Peraturan dan Regulasi di Bidang IT terus ya guys…….
oke jadi kita langsung bahas aja ya teman teman....
Teknologi Informasi dan teknologi memiliki 3 komponen yaitu :
1. Komputer
2. Multimedia
3. Telekomunikasi
Jika salah satu diantaranya tidak ada maka tidak bisa disebut teknologi informasi dan teknologi. Jenis-jenis dari komputer ada berbagai macamnya,naha macam-macam dari komputer tersebut adalah yang disebut teknologi informasi dan teknologi.
selain itu disini juga ada yang namanya Landasan dari teknologi informasi dan komunikasi adalah sebagian berikut:
1. hukum more
more adalah penemu intel,menyatakan bahwa kompleksitas pada alat elektronik dengan biaya yang minimal tetapi speknya naik/menigkat bahkan dalam setiap tahun terjadi dua kali. Contohnya seperti handphone pasti setiap saat terdapat pembaruan merk atau merk baru yang ada dalam setiap productnya seperti mungkin merk samsung yang terdiri dari berbagai macam type-type lagi di dalamnya. Nilai yang kita ambil dalam hukum more ilah kecepatan,maksudnya dengan TI semua bisa cepat.
2. Hukum Metcalfe
ROBET MELCAFE ialah penemu ethernet menyataan bahwa koneksi meningkat dari jaringan pangkat dari jumlah tittiknya ,maksdnya adalah kalau ada satu titik tidak ada koneksi dan dua titik berarti ada konksi dan bila ada titik koneksi. Kita adapat mengetahui dengan rumus n(n-1)/2.
3.hukum coase
menyatakan bahwa lembaga konstitusi akan lebih efisien ketika melakukan outsource. nilai yang kita ambil ialah efisiensi,jadi ti itu dalam membuat semuanya lebih efisien.
refolusi industri,saat ini kita berada dalam industru 4.0,kenapa kita saat ini di bilang industri 4.0 karena makin kesini pengunaan teknologi semakin meningkat,dan sekarang pengunaan IT di bidang industri sangat besar jadi guys makin berkembannya sebuah jaringan komputer berarti semakin banyak orang yang terhubung dengan kita.
ciri ciri kalau kita berada dalam industri 4.0 yaitu:
- inter operasionalitas :semua mesin sudah bisa beroperasi. contoh cctv yang bisa kita liat kapan saja dan dimana saja
- transparasi informasi
- semua yang kita tulis di sosmed itu bersifat public dan semuanya bisa melihatnya.
- asistensi teknologi
- kemampuan untuk membantu mnausia mengambil keputusan untuk tidak melakukan hal yang tidak aman saat dilakukan
- sistem desentralisasi
- kemampuan mesin utuk melakukan pengambilan keputusan sendiri dalam suatu sistem industri
dan ada juga yang namanya pembagian generasi,nah ini adalah beberapa generasi yang bisa kita ketahui:
- ada generasi X sekita tahun 65-75
- ada generasi M sekita tahun 77
- ada generasi Z ini adalah tahunnya kita
- ada juga yang namanya generasi ALPHA ini adalah generasi jaman adek kita.
Transformasi ke kehidupan digital.Ada dunia fisik dan dunia maya ,dan ada juga yang namanya jaman Now yang dimana kita tidak pernah lepas dengan yang namanya tekhnologi seperti HP,dengan besarnya teknologi jaman sekarang akhirnya muncullah profesi pekerjaan baru seperti fenomena onfluencer,dan banyak juga memunculkan banyak tokoh tokoh baru.
tapi dengan ada nya penggunaan internet pasti ada yang namanya tindakan kejahatan dalam media sosial seperti,menyebarkan berita berita hoax,ada juga komentar komentar yang buruk hingga membuat sakit hati seseorang dan masih banyak lain ya contohnhya.
maka dari itu terciptalah yang namanya UU ITE,oke jadi dalam teknologi sendiri ada juga yang namanya undang undang,di bidang hukum sendiri ada yang namanya cyber law yang mengatur uu ite yang berguna untuk mengatur informasi teknologi dan komunikasi.
DASAR UU ITE :
1. pembangunan nasional senantiasa tanggap trhadap dinamika masyarakat
2. globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
3. kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
4. pemanaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyaakat
5. teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang undangan demi kepentingan nasional
6. pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum
regulasi teknologi informasi
1. uu noor 11 tahun 2008 : informasi dan transaksi elektronik
2. uu nomor 19 tahun 2016 : perubahan atas udang undng nonor 11 tahun 2008 tentng informasi dan transaksi elektronik
BAGIAN DARI UU ITE:
- bab 1 ketentuan umum (definisi)
- bab II ; asas dan tujuan
- bab III informasi dokumen dan tanda tangan elektronik
- Bab vI : penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronika
- bab v : transaksi elektronik
- bab vI : nama domain,hcl,dan perlindungan hak pribadi
- bab vII : perbuatan yang dilarang
- bab viii : penyelesean sengketa
- bab ix : peran pemerinah dan peran masyarakat
- bab x : penydikan
- bab xi : ketentuan pidana
- bab xii : ketentuan peralihan
- bab xiii : ketentuan peutup
PERUBAHAN PADA UU ITE :
1. menhindari multitafsir
2. menrunkan ancaman pidana
3. melaksanaka putusan mahkamah kenstitusi
4. melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
5. memperkuat peran penyidik pegawai negri sipil
6. menmabhakn ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
7. memperkuat peran pemerinah dalam memberikan perlindungan
Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
- Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses
- Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik Umum
- Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP
MENURUNKAN ANCAMAN PIDANA
Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:
- Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
- Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua keberunt sebagal berikut:
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dolay Undang-Undang
- Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenal keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
- Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
- Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi
menambahkan ketentuan mengenal "right to be forgotten" allas hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
- Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
- Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi elektronik yang sudah tidak relevan
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala s gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
- Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
- Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang menink stan yang melanggar hukum
Oke guysss jadi untuk materi kali ini sampai sini dulu
wassalamualaikum WR.WB
No comments:
Post a Comment