Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo guys kembali lagi ni sama saya” adzkiya haura ayyasy” dengan NIM 222410103082,saya dari fakultas ilmu komputer dengan prodi informatika di universitas jember ,dan bagi pembaca yang baru bergabung halo salam kenal….. okee jadi langsung aja ya guys jadi disini saya bakal membahas sedikit tentang UU HAK CIPTA,PATEN,DAN MEREK.
Jadi kemarin pada hari rabu kemarin saya mengikuti mata kuliah etika profesi dengan baik dan lancar.Jadi disini seperti biasa saya akan membagi ilmu yang telah saya dapatkan dalam materi etika profesi kemarin.
Oke jadi langsung lanjut aja ya guys,etika profesi kali ini saya akan membahas tentang suatu materi yang gak kalah seru ni dengan materi sebelumnya materi yang akan saya bahas kali ini itu,tentang “UU HAK CIPTA,PATEN,MEREK ”.disini saya akan memberi sedikit informasi betapa pentingnya kita harus belajar tentang apa itu ,jadi ikuti UU HAK CIPTA,PATEN,DAN MEREK. terus ya guys…….
- UU Nomor 28 Tahun 2014 (Hak Cipta)
- UU Nomor 13 Tahun 2016 (Paten)
- UU Nomor 20 Tahun 2016 (Merek dan Indikasi Geografis)
- PP Nomor 16 Tahun 2020 (Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait)
- Hak Cipta,hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesusai dengan ketentuan peraturan perumdang-undangan.
- Pencipta seorang yang secaara sendiri menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi,oh iya disini bukan cuma hanya sendiri aja kok kita juga bisa bikin suatu karya bersama teman kita atau kelompok kita.
- Ciptaan adalah sebuah karya yang telah di ciptakan oleh pencipta hasilnya itu bisa dari bidang ilmu pengetahuan ,seni,dan sastra,ini adalah sebuah inspirasi ke mampuan pencipta dalam bentuk yang nyata.
- Pemegang Hak Cipta pencipta sebagai pemilik Hak cipta,pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta,atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
- Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi peaku pertunjukan,produser fonogram,atau sebuah lembaga penyiaran.
- Bertentangan dengan ideologi negara
- Berkaitan dengan atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan penfaftarannya
- Memuat unsur yang menyesatka masyarakat
- Tidak memiliki pembeda atau merupakan nama umum atau lambang milik umum
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,manfaat,atau khasiat dari barang.
No comments:
Post a Comment