Saturday, 5 November 2022

UU HAK CIPTA,PATEN,MEREK

 Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo guys kembali lagi ni sama saya” adzkiya haura ayyasy” dengan NIM  222410103082,saya dari fakultas ilmu komputer dengan prodi informatika di universitas jember ,dan bagi pembaca yang baru bergabung halo salam kenal…..  okee jadi langsung aja ya guys jadi disini saya bakal membahas sedikit tentang UU HAK CIPTA,PATEN,DAN MEREK.

Jadi kemarin pada hari rabu kemarin  saya mengikuti mata kuliah etika profesi dengan baik dan lancar.Jadi disini seperti biasa saya akan membagi ilmu yang telah saya dapatkan dalam materi etika profesi kemarin.

Oke jadi langsung lanjut aja ya guys,etika profesi kali ini saya akan membahas tentang suatu materi yang gak kalah seru ni dengan materi sebelumnya materi yang akan saya bahas kali ini itu,tentang “UU HAK CIPTA,PATEN,MEREK ”.disini saya akan memberi sedikit informasi betapa pentingnya kita harus belajar tentang apa itu ,jadi ikuti UU HAK CIPTA,PATEN,DAN MEREK.  terus ya guys……. 





Okee jadi kita langsung bahas yaa guys materi tentang UU HAK CIPTA,PATEN,MEREK.
 
Dasar Hukum (Sebagai Refrensi)
  • UU Nomor 28 Tahun 2014 (Hak Cipta)
  • UU Nomor 13 Tahun 2016 (Paten)
  • UU Nomor 20 Tahun 2016 (Merek dan Indikasi Geografis)
  • PP Nomor 16 Tahun 2020 (Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait)
HAK CIPTA
UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1
  • Hak Cipta,hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan  diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesusai dengan ketentuan peraturan perumdang-undangan.
  • Pencipta seorang yang secaara sendiri menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi,oh iya disini bukan cuma hanya sendiri aja kok kita juga bisa bikin suatu karya bersama teman kita atau kelompok kita.
  • Ciptaan adalah sebuah karya yang telah di ciptakan oleh pencipta hasilnya itu bisa dari bidang ilmu pengetahuan ,seni,dan sastra,ini adalah sebuah inspirasi ke mampuan pencipta dalam bentuk yang nyata.
  • Pemegang Hak Cipta pencipta sebagai pemilik Hak cipta,pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta,atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  • Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi peaku pertunjukan,produser fonogram,atau sebuah lembaga penyiaran.
PATEN
UU No 13 Tahun 2016  Pasal 1

Paten
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut,

Invensi
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses,atau  penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor
seorang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi

Lisensi
izin yang di berikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih di lindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.


MEREK
UU No 20 Tahun 22016 Pasal 1

Merek
tanda yang memiliki daya pembeda dan ini digunakan dalam kegiatan perdagangan barang,nah tanda nya ini bisa berupa nama,kata,huruf  dll.

Merek Jasa 
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek Dagang
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Hak atas Merek
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu  dengan menggunakan sendiri merek tersebut dan dia juga bisa memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

INDIKASI GEOGRAFIS
UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

Indikasi Geografis
tanda yang menunjukkan daerah asal barang dan produk karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam.

Hak atas Indikasi Geografis
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi Geografis yang terdaftar,selama reputasi,kualitas,dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

MEREK YAN TIDAK DAPAT DI DAFTARKAN.
  • Bertentangan dengan ideologi negara
  • Berkaitan dengan atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan penfaftarannya
  • Memuat unsur yang menyesatka masyarakat
  • Tidak memiliki pembeda atau merupakan nama umum atau lambang milik umum
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,manfaat,atau khasiat dari barang.

oke guys jadi sekian materi dari UU HAK CIPTA,PATEN,MEREK,semoga ini dapat membantu kalian ya,sampai ketemu di materi berikutnya.

wassalamualaikum WR.WB















No comments:

Post a Comment

IT Forensik

  Assalamualaikum Wr. Wb. Halo guys kembali lagi ni sama saya” adzkiya haura ayyasy” dengan NIM    222410103082,saya dari fakultas ilmu komp...